KOMISI I DPR RI berencana memanggil BNPT dan Kemkominfo untuk menjelaskan alasan pemblokiran sejumlah media Islam. DPR menilai kedua lembaga Negara tersebut terlalu terburu-buru melakukan pemblokiran.
“DPR akan melakukan rapat dengan Kemkominfo, BNPT, BIN, dalam merespon hal ini, dalam rangka menjaga NKRI,” kata Ketua Komisi I, Mahfudz Shidiq saat melakukan audiensi dengan sejumlah media Islam di Gedung DPR, Rabu (1/4/2015).
Mahfudz menegaskan, dalam UU pers penutupan media seharusnya melalui jalur pengadilan. “Ini semua ada mekanismenya, tidak bisa langsung menutup situs Islam,” ujar dia.
Sebaliknya, DPR juga mempertanyakan mengapa berbagai situs yang menyuarakan masih eksis di Indonesia. Padahal, gerakan ini jelas membahayakan keutuhan NKRI.
“Situs separatis mash bisa dibuka, tapi kenapa tidak ada respon dari pemerintah?” tanya Mahfudz.
Seperti diketahui, Rabu siang sejumlah pimred media Islam menemui Komisi I untuk melaporkan pemblokiran oleh pemerintah. Mereka di antaranya,Hidayatullah.com,Dakwatuna.com, Kiblat.net, Salam-online.com, Panjimas.com, Arrahmah.com, dan Gemaislam.com

0 comments